Jumat, 09 Januari 2015

Asuransi Penerbangan

Kecelakaan bisa terjadi dimana saja, kapan saja, kepada siapa saja, baik didarat, dilaut maupun diudara. Asuransi dalam transportasi adalah sekedar ganti rugi, bukan ganti untung, dan kita tidak bisa mengambil keuntungan dari asuransi selain dari yang sudah diatur, kecuali kita memang berniat curang memanfaatkan kecelakaan untuk kepentingan pribadi diluar konteks penggantian.

Dalam kasus kecelakaan transportasi udara, jumlah nominal santunan lebih besar daripada santunan darat dan laut, karena memang efek dari kecelakaan pesawat lebih besar baik dari sisi biaya maupun akibatnya, makanya harga tiket pesawat lebih besar dari harga tiket kapal laut, kereta api ataupun bis.

Secara umum sebuah pesawat udara harus membayar premi asuransi sebesar US$600 per hari dan dibayarkan dimuka untuk satu tahun oleh operator pesawat, baik pesawat itu terbang beroperasi maupun tidak terbang dikarenakan sedang dalam perawatan.

Secara umum, setiap pesawat udara yang beroperasi di Indonesia, wajib diasuransikan dan sertifikat asuransi pesawat menjadi salah satu persyaratan dari Kementerian Perhubungan untuk penerbitan Sertifikat Registrasi pesawat udara atau Certificate of Registration (C of R), dan tanpa C of R, pesawat tidak diperbolehkan untuk dioperasikan.

Apa saja yang diasuransikan oleh airlines untuk pesawatnya?

Cakupan asuransi yang wajib dibeli adalah:

1. Hull All Risk
2. Hull Liability Risk
3. Hull Deductible Risk
4. Hull War Risk
5. Excess War AVN52E

Hull All Risk mencakup asuransi untuk segala macam kerusakan fisik yang terjadi akibat kecelakaan pesawat, baik itu pesawatnya sendiri, fasilitas umum yang rusak, sampai dengan biaya evakuasi untuk fisik pesawat tersebut, juga termasuk asuransi suku cadang pesawat, cargo dan surat.

Hull Liability Risk mencakup asuransi untuk segala macam kerugian yang berkaitan dengan nyawa manusia, baik itu luka kecil, luka besar, cacat tetap sampai dengan meninggal dunia. Baik untuk penumpang yang berada di pesawat ataupun manusia yang terdampak secara langsung dari kecelakaan tersebut, baik itu luka kecil, luka besar, cacat tetap sampai dengan meninggal dunia.

Penggabungan maksimal pembayaran dana dari asuransi dari Hull All Risk dan Hull Liability Risk atau biasa disingkat "Hull Liabs" untuk masing-masing tipe pesawat adalah berbeda dan disebut dengan istilah Combined Single Limit (CSL):

1. Wide Body (B747, A330) adalah sebesar US$1,000,000,000
2. Narrow Body (B737, A320) adalah antara US$500,000,000 sampai US$750,000,000
3. Small aircraft (penumpang kurang dari 20 orang) adalah antara US$150,000,000 sampai US$250,000,000

Dalam perundang-undangan di Indonesia, Hull Liabs ini diterjemahkan didalam Peraturan Menteri No. 77 atau dikenal dengan sebutan PM77, dimana diatur besaran asuransi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan asuransi melalui operator dan akan dibayarkan setelah seluruh persyaratan klaim asuransi dipenuhi, dan masing-masing penumpang maupun ahli warisnya menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan (Release and Discharge) yang menyatakan bahwa pembayaran dari asuransi tersebut disetujui dan merupakan pembayaran final, dan pihak yang mendapatkan pembayaran (Insured party) menyatakan permasalahan ini telah selesai dan tidak akan menuntut lagi dikemudian hari.

Dalam beberapa kasus, pihak asuransi bersedia mengeluarkan dana talangan apabila persyaratan administrasi belum terpenuhi untuk dibayarkan kepada para korban, namun tetap diperlukan penandatanganan kwitansi dan surat pernyataan bahwa dana yang dibayarkan merupakan bagian dari dana final yang akan dibayarkan setelahnya, dimana pihak asuransi berkewajiban menyelesaikannya dalam kurun waktu maksimal 60 hari.

Menilik kasus kecelakaan terakhir salah satu airlines dimana pihak ahli waris menolak pemberian santunan sementara untuk proses pemakaman dan menuntut pembayaran penuh ketika persyaratan administrasi tidak terpenuhi, kemungkinannya adalah kurangnya informasi yang disampaikan oleh pihak airlines dan cara pendekatan yang dilakukan kepada pihak keluarga, sehingga mendapatkan tanggapan negatif dari pihak ahli waris.

Apabila pihak korban ataupun ahli waris tidak bersedia menerima santunan dari asuransi karena dianggap terlalu kecil, walaupun sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak korban berhak mengajukan tuntutan banding melalui pengadilan, dan dana tersebut akan diserahkan kembali kepada asuransi sebagai tabungan (reserve) sampai korban bersedia menerima santunan tersebut atau diputuskan oleh pengadilan.

Proses pengadilan sendiri bisa berlangsung bertahun-tahun, dan persentase pihak korban memenangkan kasus di pengadilan sangat kecil, dan akhirnya uang santunan tersebut tidak akan pernah diberikan kepada yang bersangkutan, malah akan mengeluarkan biaya banyak untuk membayar pengacara selama bertahun-tahun.

Hull Deductible Risk mencakup asuransi untuk kerusakan pesawat yang diakibatkan oleh kecelakaan kecil yang mengakibatkan kerusakan fisik pada pesawat seperti tergelincir, Bird Strike (tertabrak burung) ataupun FOD (Foreign Object Damage) dan angka pembayaran maksimum untuk asuransi ini adalah sebesar US$750,000

Hull War Risk mencakup asuransi untuk kecelakaan pesawat yang diakibatkan oleh efek perang. Kasus penembakan pesawat MAS di Ukraina masuk kedalam kategori ini, dan cakupan pembiayaan maksimal untuk asuransi ini adalah sekitar 60% dari CSL Hull Liabs.

Excess AVN52E merupakan tambahan cakupan asuransi dari Hull War Risk untuk mencakup angka maksimal dari CSL Hull Liabs yang telah dicakup didalam Hull War Risk. Contohnya ketika Coverage CSL Hull War Risk telah dibayarkan US$350,000,000 maka AVN52E akan menambah US$150,000,000 sehingga mencapai batas maksimum CSL Hull Liabs sebesar US$500,000,000 untuk pesawat type Wide Body.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar